PPNS Satpol PP Masih Kurang

PPNS Satpol PP Masih Kurang

\"DSCF0169\"LEBONG UTARA, BE - Gubernur Bengkulu H Junaidi Hamsyah MPd saat menghadiri Upacara peringatan HUT Satpol PP dan Linmas di Kabupaten Lebong mengakui jika saat ini untuk tenaga PPNS di Satuan Polisi Pamong Praja masih sangat kurang. \"Kendala kita saat ini masih kekurangan tenaga PPNS, nah untuk tenaga PPNS memakan dana yang cukup besar untuk melatih tenaga PPNS tersebut saat ini. Namun, saat ini kita melalui pemerintah pusat terus mencoba memperbanyak PPNS sehingga nanti dalam hal penindakan tidak lagi ke Polda atau Polisi,\" jelas Junaidi usai Upacara HUT Satpol PP dan Linmas. Ditanyai mengenai perbandingan PPNS yang ada Kabupaten/kota yang ada di Provinsi Bengkulu, Junaidi mengaku tidak tahu secara persis mengenai perbandingan tersebut. Saat ini di beberapa kabupaten sudah ada yang memiliki tenaga PPNS, namun hal tersebut masih dirasa kurang. \"Saat ini se-Provinsi Bengkulu saja PPNS nya tidak mencapai 30 orang,\" ucap Junaidi. Selain itu, Direktur Satpol PP dan Linmas Ditjen PUM Kementrian Dalam Negeri DR Ir Dharma Setyawan MEd mengatakan jika kedepan pihaknya akan terus meningkatkan kinerja Satpol PP di seluruh Indonesia. Termasuk berencana akan memperbanyak Penyidik Pegawai Negri Sipil (PNNS) dari Satpol PP. \"Tahun depan kita berencana akan meningkatkan jumlah PPNS dari Satpol PP secara nasional. Dengan mengikut sertakan PNS Satpol PP dalam berbagai kegiatan, pendidikan dan pelatihan yang dilaksanakn di pusat maupun di berbagai daerah wilayah Indonesia. Hal ini guna peningatan kinerja dan peran Satpol PP itu sendiri dalam melaksanakan tugas dan fungsi pokok mereka,\" jelas Dharma. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah No 06 Tahun 2010 tentang Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Peraturan Mentri Dalam Negeri No 40 Tahun 2011 tentang SOTK Satpol PP, saat ini jabatan eseloneering dan Linmas bergabung di Satpol PP. Dimana ada peningkatan eseloneering yang berdasarkan SOTK Permendagri No 40 Tahun 2011 tentang Struktur Organisasi Satpol PP. Dimana untuk Provinsi ditingkatkan menjadi Eselon 2/A dan Kabupaten dan Kota ada 2 Type A dan Type B, dengan persyaratan sesuai PP No 6 Tahun 2010. Sedangkan untuk yang Kabupaten/Kota Penyangga Eselon 2/B. \"Dalam peraturan tersebut juga disebutkan Perlindungan Masyarakat (Linmas atau hansip) sudah masuk atau bergabung ke Satpol PP. Dimana sebelumnya Linmas tergabung dalam Kesbangpol dan linmas. Jadi dengan dikeluarnya PP No 06 Tahun 2010 dan Permendagri No 40 Tahun 2011, secara otomatis Linmas masuk keĀ  Satpol PP,\" katanya.(777)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: